![]() |
Aplikasi cek dokter |
Tidak mudah memperoleh ijin Praktik
Peraturan mengurus ijin praktek dokter ataupun klinik menurut pengalaman saya sudah cukup memadai. Jika seseorang ingin mengurus ijin, banyak hal yang perlu dipersiapkan, antara lain: surat rekomendasi dari IDI, kemudian ada survei dari Suku Dinas, barulah jika semua sesuai dengan persyaratan, ijin akan diberikan. Untuk mendapatkan rekomendasi IDI, seorang dokter harus bisa menunjukkan ijazah dokter (copy yang terlegalisir) dan surat lulus dari kolegium serta sertifikat dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan persyaratan umum lainnya.
Sayangnya kita sering melihat ada plang/papan nama “klinik” yang menurut saya koq bisa lulus, seperti Klinik Sunat, Klinik Wasir, Klinik Totok Syaraf, Klinik Suhu XXX, Klinik Bekam dan Klinik-klinik lainnya. Mengikuti pakem tersebut, tidak heran bisa keluar nama-nama Klinik seperti: Klinik Chiropractic, Klinik Riset, dll., yang besar kemungkinan pengurusan ijin klinik tersebut tidak melalui prosedur yang disyaratkan.
Untuk mencegah kebingungan masyarakat sebenarnya pemerintah telah membuat suatu istilah bagi tempat Pengobatan Tradisional yaitu Batra = Balai Pengobatan Tradisional. Sayangnya istilah Batra ini belum mencakup pengobatan alternatif yang bukan pengobatan tradisional. Jadilah layanan kesehatan alternatif non-tradisional sering menggunakan istilah Klinik. Lagipula istilah Klinik dianggap lebih menjual daripada Batra.
Kembali ke isu semula, bagaimana masyarakat bisa mengetahui dokter yang bertugas di Klinik tersebut memiliki legalitas? Yang paling mudah tentu menanyakan ke dokter ybs / pengurus Klinik, tapi seberapa banyak yang berani? Cara lainnya, adalah dengan melihat di papan nama dokter. Setiap dokter yang berpraktek harus memiliki no Surat Ijin Praktek (SIP), carilah papan nama dokter tersebut, tercantum tidak no SIPnya.