Rabu, April 10, 2019
Sertifikat Layak Kawin dari Pemprov DKI Jakarta
Per Januari 2018, calon pengantin di DKI Jakarta perlu mengurus Sertifikat Layak Kawin sebelum ke KUA. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. Demikian oleh-oleh saat pertemuan para provider kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Rabu, 10 April 2019.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Hasil Sementara Survei jasa laundry se Indonesia
Laundry adalah pekerjaan domestik yang harus dikerjakan setiap hari. Saat ini banyak ditawarkan jasa cuci mencuci pakaian. Apakah memang keb...


-
Pembaca peminat Anti Aging yang berbahagia, Berulangkali saya ditanyakan mengenai alat ini, jawaban yang selalu saya sampaikan adalah sampa...
-
SOP Subarashi AFC untuk pasien Hemodialisis Gagal Ginjal Tiba-tiba Badu (nama samaran) muncul depan saya yang sedang praktek. "Dok, say...
-
Saat ini ramai ditawarkan mengenai satu alat penghasil Ozone. Bentuknya portable dan bisa berfungsi dengan 2 cara. Yang pertama, secara la...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar