Sertifikat Layak Kawin dari Pemprov DKI Jakarta
Per Januari 2018, calon pengantin di DKI Jakarta perlu mengurus Sertifikat Layak Kawin sebelum ke KUA. Persyaratan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no. 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. Demikian oleh-oleh saat pertemuan para provider kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, Rabu, 10 April 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar